Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Teliti Dinamika Perkawinan Adat Suku Padoe Pasca Masuknya Islam di Luwu Timur

Wasuponda, Luwu Timur, 1 September 2026 Tim Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) telah melaksanakan kegiatan Riset Lapangan dan Pengabdian Masyarakat di Dusun Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Riset ini secara khusus mengkaji “Dinamika dan Pergeseran Nilai Perkawinan Adat Suku Padoe Pasca masuknya Islam.”

Secara etimologis, Padoe bermakna “orang jauh”, yang mengait sejarah asal-usul masyarakat Suku Padoe sebagai etnis yang berpindah dari wilayah Sulawesi Tengah ke Luwu Timur. Dalam pranata perkawinannya, Suku Padoe memegang teguh nilai filosofis Mompelangkai (penghargaan), yaitu tatanan moral, tata krama, dan etika berumah tangga serta bentuk penerimaan terhadap orang tua dan keluarga.

Hasil observasi dan wawancara lapangan menunjukkan bahwa keberadaan perkawinan adat Suku Padoe dipahami sebagai satu kesatuan tatanan yang sakral. Masuknya ajaran Islam memberikan ruang dialog hukum yang dinamis melalui akulturasi nilai tanpa mengabaikan tahapan adat maupun syariat.

“Pranata hukum adat Padoe menempatkan perkawinan sebagai ikatan sakral. Kehadiran nilai nilai Islam menyempurnakan aspek legalitas syariat dan administrasi, yang berjalan beriringan dengan prinsip‘al-‘adatu muhakkamah’ serta nilai Mompelangkai yang diwariskan turun-temurun.”

Tahapan & Temuan Kunci Perkawinan Adat Padoe Pasca Kedatangan Islam:

  • Pertemuan Keluarga (Memanu-manu): Tahap awal penjajakan di rumah pihak perempuan untuk memastikan kesungguhan calon mempelai laki-laki (Bahinde’eto ana-ana ni’ire teingga) serta menentukan waktu peminangan.
  • Peminangan (Mosoro Pesikeno): Pengikatan adat yang sakral disertai penyerahan dua paket materi adat (Pokoenahoto nde’e pesikeno miu baa pepandi-pandi) di atas wadah piring kuning (sempedawa) atau peti (salapa). Paket berisikan perhiasan (nganti-nganti, sisi, ihikae, enoeno), pisau (piso), alat rias, serta sirih pinang (minama, wolulu, tuila, tole). Di tahap ini juga dilakukan penandatanganan surat pertunangan (Pobasaa sura pesambora’a) dan penetapan sanksi adat jika terjadi pembatalan.
  • Perkawinan Adat (Mesombori): Pelaksanaan ritual perkawinan adat oleh dewan adat (mia mosuo) sebelum akad nikah keagamaan. Pengukuhan dilakukan lewat penyerahan surat kawin adat (sura sombori) dan penyerahan materi adat kepada ibu mempelai perempuan (tinongo pentoroana hada mesombori), yang kerap dimeriahkan tarian Moriringgo.
  • Perkawinan Agama & Negara: Usai seluruh rangkaian adat Mesombori selesai, dilanjutkan dengan pelaksanaan akad nikah secara Islam serta pencatatan sipil oleh Pengawas Pencatat Nikah (KUA) untuk kepastian hukum negara.

Tim dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) berharap hasil riset ini dapat memberikan kontribusi akademis nyata bagi pengembangan literasi Hukum Keluarga Islam berbasis akulturasi kearifan lokal di Sulawesi Selatan.

Leave a Comment