Kurikulum

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) atau dikenal juga dengan istilah Ahwal Syakhshiyyah merupakan program studi strata satu (S1) di bawah naungan Fakultas Syariah UIN Palopo yang telah Terakreditasi B. Prodi ini lahir dari komitmen untuk mencetak sarjana hukum yang tidak hanya menguasai fiqh dan hukum Islam secara mendalam, tetapi juga mampu memahami dan menerapkan hukum nasional yang berlaku, sehingga lulusannya siap menjawab berbagai persoalan hukum keluarga di tengah masyarakat, mulai dari perkawinan, perceraian, kewarisan, wakaf, hingga perwalian.

Kurikulum Prodi HKI disusun dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), yang menempatkan capaian pembelajaran lulusan sebagai acuan utama, bukan sekadar daftar mata kuliah yang harus ditempuh. Pendekatan ini terus diperkuat melalui evaluasi dan pengembangan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), yang dilakukan bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Palopo dan para asesor BAN-PT, guna memastikan kurikulum tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja sekaligus memenuhi standar mutu akreditasi.

Secara garis besar, mata kuliah dalam kurikulum ini terbagi ke dalam beberapa kelompok yang saling melengkapi: mata kuliah dasar keislaman dan kebangsaan sebagai fondasi keilmuan dan karakter; mata kuliah inti hukum keluarga dan hukum Islam seperti hukum perkawinan, kewarisan, dan hukum acara peradilan agama; serta mata kuliah hukum nasional dan perundang-undangan yang menjembatani hukum Islam dengan sistem hukum positif Indonesia. Di luar itu, terdapat pula mata kuliah penunjang berbasis kearifan lokal serta mata kuliah pilihan yang memberi ruang bagi mahasiswa untuk memperdalam minat, misalnya di bidang ilmu falak atau mediasi keluarga.

Yang menjadi ciri khas Prodi HKI adalah penekanan pada pembelajaran berbasis praktik, bukan sekadar teori di ruang kelas. Mahasiswa dibekali pengalaman langsung melalui Praktikum Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memahami prosedur administrasi pernikahan, Praktikum Peradilan Agama untuk mengenal proses berperkara di pengadilan, serta simulasi persidangan (moot court) di Ruang Peradilan Semu milik Fakultas Syariah. Ditambah dengan Laboratorium Falak untuk praktik penentuan arah kiblat dan awal bulan Hijriah, mahasiswa lulus dengan bekal keterampilan praktis, bukan hanya pengetahuan konseptual.

Dengan struktur kurikulum tersebut, lulusan Prodi HKI disiapkan untuk berkarir di berbagai bidang, seperti hakim peradilan agama, advokat, mediator keluarga, penyuluh atau penghulu KUA, peneliti, maupun tenaga profesional lain di bidang hukum dan keagamaan. Informasi rincian mata kuliah per semester secara lengkap dapat diakses melalui laman SK & Distribusi Mata Kuliah Fakultas Syariah UIN Palopo, atau dengan menghubungi langsung Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Baca Selengkapnya