Roadmap Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) disusun sebagai arah strategis pelaksanaan pengabdian yang berkelanjutan, berbasis kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan visi serta misi program studi. Roadmap ini menjadi landasan bagi dosen dan mahasiswa dalam mengembangkan kegiatan pengabdian yang mengintegrasikan keilmuan Hukum Keluarga Islam dengan berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Fokus pengabdian diarahkan pada peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai aspek hukum keluarga Islam, meliputi perkawinan, perceraian, hak dan kewajiban suami istri, perlindungan perempuan dan anak, hukum waris, wasiat, hibah, perwalian, serta pencegahan berbagai persoalan dalam kehidupan keluarga. Kegiatan dilaksanakan melalui penyuluhan hukum, edukasi keagamaan, pendampingan masyarakat, konsultasi hukum, serta pengembangan bahan edukasi yang mudah dipahami dan dapat diakses oleh masyarakat.
Pengembangan PkM juga diarahkan pada pemecahan persoalan hukum keluarga yang bersifat kontekstual dan berkembang di masyarakat, khususnya di wilayah Luwu Raya dan Sulawesi Selatan. Program pengabdian berupaya mengidentifikasi kebutuhan masyarakat melalui pemetaan masalah dan hasil penelitian, kemudian menerjemahkannya menjadi program pemberdayaan yang tepat sasaran. Dengan demikian, kegiatan PkM tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga memberikan solusi praktis dan berkelanjutan terhadap permasalahan hukum keluarga yang dihadapi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, roadmap PkM mendorong integrasi antara pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hasil penelitian dosen dan mahasiswa dapat menjadi dasar dalam merancang program pengabdian, sementara pengalaman dan permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan PkM dapat menjadi sumber pengembangan penelitian dan bahan pembelajaran. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, lembaga sosial, serta mitra masyarakat juga dikembangkan untuk memperluas jangkauan dan kebermanfaatan program.
Melalui roadmap ini, Program Studi Hukum Keluarga Islam berkomitmen menghasilkan kegiatan pengabdian yang inovatif, partisipatif, kolaboratif, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan PkM diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum dan keagamaan masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, mendorong penyelesaian persoalan hukum secara berkeadilan, serta memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya masyarakat yang sadar hukum, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.